Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Nov 2025 21:30 WITA

Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi


 Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun belum mengungkap kisaran kenaikan yang akan ditetapkan.

“Nanti dibahas,” ujar Airlangga singkat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa penetapan UMP 2026 masih harus dibahas bersama pihak terkait, sementara penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Proses Penyusunan PP Baru Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tengah digodok pemerintah. Targetnya, UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026.

READ  Investasi Hilirisasi Rp371 Triliun Siap Serap 8 Juta Pekerja, Dorong Industrialisasi Pertanian Nasional

“Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap dari patokan jadwal, sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa PP baru soal formula pengupahan tidak mengikuti aturan sebelumnya, termasuk PP 51 Tahun 2023. Meski belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut, Yassierli menyebut koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar segera tuntas.

Usulan dan Pandangan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa disamaratakan secara nasional. Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

READ  Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Antisipasi Gejolak Global

“Penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan angka pertumbuhan ekonomi provinsi dalam formula perumusan upah minimum. “Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda, inflasinya berbeda. Formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing,” tegas Shinta.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional