SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti persoalan sumur minyak rakyat yang hingga kini belum terselesaikan sejak masa pasca kemerdekaan. Menurutnya, persoalan ini sudah berulang kali dibahas lintas pemerintahan, namun belum menemukan titik terang yang konkret.
“Ini sumur-sumur masyarakat ini dari dulu nggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi dibawa ke rapat terbatas (ratas) tiga kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada tapi enggak clear-clear,” ujar Bahlil dalam acara Penghargaan Subroto 2025, di Jakarta, Jumat (24/10).
Bahlil menjelaskan, sumur minyak rakyat merupakan bagian dari sejarah panjang industri migas Indonesia. Namun karena tidak memiliki payung hukum dan standar operasional yang jelas, aktivitas pengeboran rakyat sering dianggap ilegal dan berisiko tinggi, baik bagi keselamatan maupun lingkungan.
Pemerintah Siapkan Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat
Untuk mengatasi masalah yang berkepanjangan itu, Bahlil mengusulkan terobosan baru dengan melegalkan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Ia menyebut, hasil produksi dari sumur rakyat tersebut nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga yang layak.
“Mereka bisa mengelola tapi dengan syarat: lingkungan harus bagus, keselamatan kerja harus bagus, dan KKKS harus membeli dengan harga 80 persen dari ICP (Indonesia Crude Price),” jelas Bahlil.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat lokal, yang selama ini bergantung pada aktivitas pengeboran minyak tradisional.
Rakyat Tak Perlu Takut, Pemerintah Beri Payung Hukum
Bahlil menegaskan, dengan legalisasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap penertiban aparat. Sebaliknya, mereka kini dapat bekerja secara resmi di bawah pengawasan dan perlindungan hukum.
“Dengan demikian rakyat bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik tanpa harus dibarengi rasa takut. Selama ini mereka takut oleh oknum aparat yang memang tugasnya menertibkan ini,” ucap Bahlil.
“Tapi dengan kebijakan ini, masyarakat bisa mengelola dengan baik lewat UMKM, BUMD, atau koperasi daerah agar semuanya tertata,” tambahnya.
Kementerian ESDM juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pertamina untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Potensi Dongkrak Lifting Minyak Nasional
Dalam kesempatan terpisah, Bahlil mencatat jumlah sumur rakyat meningkat signifikan menjadi 45 ribu titik, naik dari sekitar 30 ribu sebelumnya.
“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).
Jika setiap sumur mampu memproduksi satu barel minyak per hari, maka potensi tambahan produksi atau lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Hal ini dianggap dapat membantu pemerintah mencapai target peningkatan produksi migas nasional di tengah tantangan global sektor energi.
Pengelolaan Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur rakyat ke depan akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui BUMD, koperasi, maupun badan usaha lokal. Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif karena pemda dinilai memahami kondisi sosial dan geografis di wilayah masing-masing.
“Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan dalam implementasinya,” ujarnya.
Pendampingan ini, lanjut Bahlil, bertujuan memastikan keselamatan kerja para pengelola serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah eksplorasi. Dengan demikian, aktivitas sumur minyak rakyat dapat menjadi sumber ekonomi baru tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun alam.
Dengan kebijakan legalisasi sumur rakyat ini, pemerintah berharap dapat membuka lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi daerah, dan sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini marak terjadi di sektor energi.











