SOALINDONESIA – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan tersebut, Badan Pengelola (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang Tahun 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa perubahan status BP Haji menjadi kementerian merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Dengan status kementerian, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Puan.
Semua Fraksi Setuju
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat dengan perubahan tersebut. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU tersebut.
Kesepakatan ini sebelumnya telah diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panja.
Peningkatan Layanan Jemaah
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih terfokus dan mampu menjawab berbagai tantangan, termasuk persoalan kuota, biaya, hingga pelayanan jemaah di Tanah Suci.
Langkah ini juga sejalan dengan peningkatan jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahunnya, yang membutuhkan pengelolaan lebih komprehensif.