Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 10:30 WITA

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD


 Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

READ  Mendagri Tito Karnavian Soroti Kenaikan PBB di Pati hingga 250 Persen, Perintahkan Inspektorat Lakukan Pengecekan

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

READ  Tenaga Ahli Menag RI Dr Bunyamin M Yapid Dampingi Menag RI dalam Rangkaian Kegiatan di Sulsel

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah koordinasi dan supervisi untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama di sektor layanan publik. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tata kelola proyek lebih transparan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Trending di Nasional