Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 10:30 WITA

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD


 Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

READ  Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Libatkan Kapolri Listyo Sigit dalam Komisi Reformasi Polri

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

READ  Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah koordinasi dan supervisi untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama di sektor layanan publik. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tata kelola proyek lebih transparan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional