Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 22:33 WITA

DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta


 DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap besaran uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan usai berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hak pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta peraturan turunannya.

Dalam salinan surat yang diterima Merdeka.com, Jumat (5/9), disebutkan bahwa pensiun ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

“Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” bunyi aturan dalam pasal tersebut.

Aturan dan Besaran Pensiun DPR

Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.

READ  BMKG Ungkap Kendala Sistem Peringatan Dini: Aceh Tengah Belum Terpasang Radar Cuaca

Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, rincian pensiun yang diterima sebagai berikut:

Masa jabatan 2 periode: Rp3.639.540

Masa jabatan 1 periode: Rp2.935.704

Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401.894

Aturan Pajak Gaji Anggota DPR

Selain pensiun, surat itu juga mengatur soal pajak penghasilan (PPh) anggota DPR:

PPh atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15% ditanggung pemerintah.

READ  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Banjir Bali, Desak Pemerintah Gerak Cepat Pulihkan Warga dan Infrastruktur

PPh atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7–10) sebesar 15% dipotong langsung dari penerimaan anggota dewan.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News