Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 22:33 WITA

DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta


 DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap besaran uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan usai berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hak pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta peraturan turunannya.

Dalam salinan surat yang diterima Merdeka.com, Jumat (5/9), disebutkan bahwa pensiun ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

“Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” bunyi aturan dalam pasal tersebut.

Aturan dan Besaran Pensiun DPR

Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.

READ  DPW PPP Kepri Protes Pencatutan Nama dalam Tasyakuran Agus Suparmanto, Tegaskan Setia pada Mardiono

Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, rincian pensiun yang diterima sebagai berikut:

Masa jabatan 2 periode: Rp3.639.540

Masa jabatan 1 periode: Rp2.935.704

Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401.894

Aturan Pajak Gaji Anggota DPR

Selain pensiun, surat itu juga mengatur soal pajak penghasilan (PPh) anggota DPR:

PPh atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15% ditanggung pemerintah.

READ  7 Anggota Brimob Diamankan Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

PPh atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7–10) sebesar 15% dipotong langsung dari penerimaan anggota dewan.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News