SOALINDONESIA – JAKARTA – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang Tahun 2025-2026 pada Selasa (26/8/2025) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu agenda utama dalam forum tertinggi parlemen ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU).
Dalam draf aturan tersebut, terdapat poin penting yakni perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini diharapkan memperkuat kelembagaan serta tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Berdasarkan agenda resmi yang dikeluarkan Setjen DPR RI, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB. Terdapat dua agenda pokok yang akan dibahas, yaitu:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, yang juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati untuk membawa RUU Haji dan Umrah ini ke rapat paripurna. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang kemudian disambut dengan seruan bulat: setuju.
Tak hanya dari DPR, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, seluruh fraksi di DPR RI mendukung penuh pengesahan RUU ini.
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan haji dan umrah di Indonesia, dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga khusus yang menangani penyelenggaraan ibadah haji secara langsung.