Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:42 WITA

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan


 Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan keputusan ini diambil oleh pihak keluarga. Menurut Dodi, Hotman Paris saat ini tengah disibukkan dengan menangani sejumlah kasus besar lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk fokus mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan mendatang.

“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

READ  Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar

Sebagai pengganti, pihak keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan yang akan datang. Dengan begitu, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara: tim hukum yang dipimpin Dodi Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong. Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk Nadiem sejak 17 November 2025 lalu. Ia menyebut penunjukan itu melalui pertemuan dengan keluarga Nadiem, termasuk istrinya, serta koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.

READ  Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Ponorogo Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, termasuk rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari Yusuf Amir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Kini, Nadiem dan rekan-rekannya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

READ  KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional