Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 15:25 WITA

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo


 DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA – PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengambil langkah tegas hanya beberapa jam setelah kericuhan demonstrasi besar sehari sebelumnya. Dalam sidang paripurna dadakan pada Rabu (13/8/2025), DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo  .

Keputusan ini menarik perhatian karena didukung lintas fraksi, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra (partai pengusung Sudewo), yang menyatakan satu suara untuk menggunakan hak angket sebagai respons atas keresahan masyarakat  . Sidang yang digelar secara mendadak—undangannya bahkan baru diedarkan pada hari aksi berlangsung—itu berlangsung riuh dengan persetujuan mayoritas anggota DPRD  .

READ  Menag dan Ketua Bawaslu Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu, Fokus Pendidikan Politik dan Pelibatan Perempuan

Pembentukan pansus ini menjadi respons langsung atas kericuhan demonstrasi di depan kantor bupati yang pecah sehari sebelumnya. Kerusuhan tersebut melibatkan perusakan fasilitas: kaca kantor bupati pecah, gerbang dirusak, dan bahkan seorang mobil polisi dibakar. Polisi sempat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk meredam situasi  .

Bupati Sudewo juga sempat menemui massa—dengan tampil di atas mobil polisi dan menyampaikan permohonan maaf melalui pengeras suara—namun upaya damai itu justru disambut dengan lemparan air mineral ke arahnya. Kondisi politik pun semakin memanas.

READ  4 Things to Bring With You to Enjoy Any Sporting Event

Langkah DPRD ini ditengarai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial Sudewo—mulai dari rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, kebijakan lima hari sekolah, hingga pemberhentian massal honorer RSUD dan kebijakan pembangunan tak transparan  .

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme hak angket, dengan pertimbangan kuat seperti pelanggaran hukum atau sumpah jabatan 

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030

14 Agustus 2025 - 23:25 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Menag: Cegah Intoleransi Butuh Lebih dari Sekadar Undang-Undang

14 Agustus 2025 - 22:49 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News