Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 15:25 WITA

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo


 DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA – PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengambil langkah tegas hanya beberapa jam setelah kericuhan demonstrasi besar sehari sebelumnya. Dalam sidang paripurna dadakan pada Rabu (13/8/2025), DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo  .

Keputusan ini menarik perhatian karena didukung lintas fraksi, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra (partai pengusung Sudewo), yang menyatakan satu suara untuk menggunakan hak angket sebagai respons atas keresahan masyarakat  . Sidang yang digelar secara mendadak—undangannya bahkan baru diedarkan pada hari aksi berlangsung—itu berlangsung riuh dengan persetujuan mayoritas anggota DPRD  .

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Aparat Kantongi Indikasi Dalang Kericuhan

Pembentukan pansus ini menjadi respons langsung atas kericuhan demonstrasi di depan kantor bupati yang pecah sehari sebelumnya. Kerusuhan tersebut melibatkan perusakan fasilitas: kaca kantor bupati pecah, gerbang dirusak, dan bahkan seorang mobil polisi dibakar. Polisi sempat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk meredam situasi  .

Bupati Sudewo juga sempat menemui massa—dengan tampil di atas mobil polisi dan menyampaikan permohonan maaf melalui pengeras suara—namun upaya damai itu justru disambut dengan lemparan air mineral ke arahnya. Kondisi politik pun semakin memanas.

READ  Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar Tinjau Pasukan dan Massa di Kwitang

Langkah DPRD ini ditengarai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial Sudewo—mulai dari rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, kebijakan lima hari sekolah, hingga pemberhentian massal honorer RSUD dan kebijakan pembangunan tak transparan  .

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme hak angket, dengan pertimbangan kuat seperti pelanggaran hukum atau sumpah jabatan 

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News