Soalindonesia–JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bertambah dari 41 menjadi 47 orang.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh nama tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Menurutnya, seseorang yang namanya disebut dalam proses penyidikan belum tentu dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka karena harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus menyelesaikannya secepat mungkin karena itu menjadi prioritas,” ujar Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 41 nama yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan dan keterangan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, jumlah nama yang didalami bertambah menjadi 47 orang.
“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony sebelumnya 41 orang, bahkan sekarang berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat,” katanya.
Meski demikian, Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyidikan.
“Namun tentunya itu tidak serta-merta berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan tidak otomatis menjadi proses pidana. Kita akan melihat perkembangan penyidikannya nanti,” tegasnya.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung tetap mendukung agar Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum, katanya, juga bertujuan memperbaiki tata kelola program agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami juga menginginkan agar BGN dapat berjalan dengan baik. Kami terus berkomunikasi dengan jajaran yang kini memimpin program MBG agar program prioritas ini dapat dibenahi dan berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni:
Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional.
Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, rekanan pengadaan motor listrik SPPG.
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap keterlibatan seorang perwira aktif TNI berinisial Kolonel BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara yang bersangkutan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, baik terkait jumlah pihak yang diperiksa maupun penetapan tersangka, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.











