Soalindonesia–JAKARTA — Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait status kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sedang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rumah tersebut digeledah pada Rabu (8/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Citra Bina Sarana (CBS) kepada PT Kertas Nusantara Indonesia (KNI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan data mengenai kepemilikan rumah tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait akta dan sertifikat hak milik atas nama siapa,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira.
Di hari yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan keterangan terpisah mengenai rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan rumah di Sentul itu merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni sekitar SGD 3,13 juta, USD 889.965, serta Rp259,16 juta. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Menanggapi penyitaan tersebut, Febrie menyatakan bahwa asal-usul uang yang ditemukan memiliki penjelasan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang yang ditemukan, sudah saya jelaskan bahwa ada pemiliknya dan ada kegiatan-kegiatan yang dapat dijelaskan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu melalui prosedur hukum yang semestinya, bukan melalui forum seperti ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan aset, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain untuk memastikan keterkaitan rumah maupun barang bukti yang ditemukan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.











