Menu

Mode Gelap

News · 29 Jun 2026 20:25 WITA

Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi


 Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional, khususnya proyek hilirisasi, guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Komitmen tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai bertemu jajaran KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Dony, pihaknya secara resmi meminta pendampingan KPK dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek investasi yang dikelola Danantara.

“Kami tadi memohon bantuan kepada Bapak Deputi untuk mendampingi kami dalam berbagai macam proyek, khususnya proyek hilirisasi yang sekarang sedang kami lakukan,” ujar Dony.

Cegah Potensi Korupsi Sejak Awal

READ  Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

Dony menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko agar proyek-proyek strategis yang dikelola Danantara tidak membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah pencegahan sejak awal jauh lebih penting dibanding penindakan ketika proyek telah berjalan.

“Kami tidak ingin proyek-proyek ini punya potensi untuk terjadinya korupsi di dalam pekerjaannya,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan investasi negara.

“Tentu saja kami ingin dalam pengerjaannya ini dilakukan secara baik dan transparan karena ini kan harapan masyarakat,” lanjut Dony.

Pendampingan Berlaku untuk Seluruh Proyek

Dony menegaskan permintaan pendampingan tidak hanya ditujukan pada proyek tertentu, melainkan mencakup seluruh proyek yang berada di bawah pengelolaan Danantara.

READ  Elfano Eneilmy Angkat Bicara Terkait Penangkapan Kliennya, Menas Erwin Djohansyah oleh KPK

Dengan demikian, seluruh investasi dapat memiliki sistem mitigasi risiko yang lebih kuat.

“Jadi, tidak satu per satu, tetapi semuanya akan kami lakukan mitigasi supaya tidak menjadi risiko ke depan. Bagaimanapun kami tidak ingin investasi yang besar itu nantinya tidak menghasilkan hasil yang maksimal,” ujarnya.

KPK Siapkan Skala Prioritas Pendampingan

Menanggapi permohonan tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan lembaganya akan terlebih dahulu menetapkan skala prioritas terhadap proyek maupun aspek yang membutuhkan pendampingan.

Setelah dilakukan identifikasi, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan KPK sebagai dasar pelaksanaan program pendampingan.

“Dengan demikian, kami dalam pelaksanaannya nanti memiliki landasan yang lebih kuat,” kata Aminudin.

READ  KPK Buka Peluang Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–Isargas

Menurutnya, pendekatan pencegahan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola investasi negara sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Bahas Whistleblowing System hingga Kepatuhan LHKPN

Selain membahas pendampingan proyek hilirisasi, pertemuan antara Danantara dan KPK juga menyinggung penguatan sistem pengawasan internal.

Beberapa isu yang dibahas meliputi pengintegrasian Whistleblowing System (WBS) di lingkungan badan usaha milik negara dengan sistem yang dimiliki KPK, serta peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Melalui kolaborasi tersebut, Danantara berharap tata kelola investasi yang dikelolanya semakin akuntabel, transparan, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip antikorupsi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Proses Penangkapan dan Penggeledahan

29 Juni 2026 - 11:53 WITA

DPR Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Diperkuat Usai Wafatnya Dokter Icha di NTT

29 Juni 2026 - 11:36 WITA

Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Penyekapan di Bandung

29 Juni 2026 - 11:06 WITA

Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, ASN Ditjenpas Jadi Tersangka, 536 Butir Pil Disita

29 Juni 2026 - 10:59 WITA

ART di Makassar Ditangkap Usai Diduga Curi Emas dan Motor Majikan, Kerugian Capai Rp118 Juta

29 Juni 2026 - 10:43 WITA

Trending di Kriminal