Menu

Mode Gelap

News · 13 Sep 2025 21:21 WITA

Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar


 Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–SUKABUMI Seorang mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara bernama Rihandani akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi setelah berstatus buronan kasus dugaan korupsi kredit bank.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rihandani sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

READ  KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun

Penangkapan ini berdasarkan dua surat perintah, yakni Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025.

Usai ditangkap, tersangka sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sebelum akhirnya pada Sabtu (13/9) dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi.

“Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” tambah Hadrian.

Modus Korupsi Kredit Bank

Penyidik menduga Rihandani terlibat dalam dua kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI.

READ  KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, Diduga Dikelola WNA China dengan Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Kasus pertama terjadi di Bank BUMN Situmekar pada periode 2021–2023.

Kasus kedua terjadi di Bank BRI Sukabumi Utara pada 2023.

Modus yang dijalankan adalah penyalahgunaan fasilitas kredit, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.770.097.675 atau sekitar Rp1,77 miliar.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rihandani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Secara subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

READ  KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Berlanjut, Meski Presiden Prabowo Siap Tanggung Utang
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional