Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:33 WITA

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun


 KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen dari kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara.

READ  HOAKS OTT KPK? Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ternyata Hadiri Rakernas NasDem di Makassar

Adapun enam ASN yang diperiksa penyidik meliputi:

DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,

AS selaku Kepala Bidang Bina Marga,

GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,

HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya,

RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan

SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

READ  KPK Dalami Diskresi Kuota Haji 2024: Eks Bendum Amphuri Dipanggil Ulang

KPK mengungkapkan, perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News