Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:33 WITA

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun


 KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen dari kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara.

READ  How To Handle Every Buzz Challenge With Ease Using These Tips

Adapun enam ASN yang diperiksa penyidik meliputi:

DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,

AS selaku Kepala Bidang Bina Marga,

GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,

HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya,

RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan

SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

READ  Randy Martin dan Lyodra Ginting Tampil Serasi di Photobooth

KPK mengungkapkan, perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional