Soalindonesia–TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bagi broker properti merupakan kewajiban yang bertujuan meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi properti.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.
“Tahap awal sanksi yang diberikan berupa teguran. Broker properti harus memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi,” kata Dwinanto dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, sertifikasi bukan hanya menjadi bentuk legalitas profesi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa broker memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah sehingga mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menyebut kepercayaan konsumen merupakan modal utama dalam bisnis perantara properti.
“Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
Dalam upaya mempercepat implementasi aturan tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar uji sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong, Tangerang.
Peserta berasal dari berbagai perusahaan broker properti, baik yang berafiliasi dengan jaringan waralaba internasional maupun merek lokal.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, mengatakan sertifikasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga etika profesi broker properti di Indonesia.
“AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menilai Permendag Nomor 33 Tahun 2025 memberikan kepastian standar bagi industri jasa perantara perdagangan properti.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap broker bekerja secara profesional dan sesuai regulasi.
“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, mengungkapkan minat broker properti untuk mengikuti sertifikasi terus meningkat sejak diberlakukannya Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Pihaknya akan terus memperluas sosialisasi melalui berbagai kegiatan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
AREBI menargetkan sebanyak 5.000 broker properti telah mengantongi sertifikat kompetensi sebelum masa sosialisasi aturan berakhir pada Oktober 2026.
“Tahun depan, AREBI berharap pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada,” kata Ferry.
Direktur Eksekutif LSP Broker Properti Indonesia (LSP BPI), Paulus Kusumo, juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pengajuan sertifikasi sejak regulasi tersebut diterapkan.
Menurutnya, pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya legalitas dan kompetensi profesi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang resmi, profesional, dan memenuhi standar dengan broker yang tidak memiliki sertifikasi.
“Kami terus memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti asesmen hingga memperoleh sertifikat kompetensi,” ujar Paulus.











