SOALINDONESIA–JAKARTA/SERANG Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa sembilan orang yang mengikuti pemeriksaan whole‑body counter (WBC) terkait paparan radioaktif Cs‑137 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dinyatakan positif.
Mereka saat ini menjalani perawatan di RSUP Fatmawati, Jakarta. (detikHealth)
Walaupun positif, kesembilan orang tersebut tidak menunjukkan gejala dan dalam kondisi stabil.
Proses Deteksi dari Ribuan Orang: Surveymeter → WBC
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 1.562 pekerja dan warga di sekitar kawasan industri Cikande sebagai tindak lanjut dari temuan udang yang terkontaminasi radioaktif Cs‑137 (oleh otoritas AS).
Berikut tahapan pemeriksaan yang dilakukan:
1. Surveymeter, untuk mendeteksi paparan eksternal radiasi terhadap tubuh atau pakaian. Jika positif → dilakukan dekontaminasi (mandi, ganti pakaian) → pemeriksaan ulang.
2. Pemeriksaan darah, khususnya limfosit sebagai indikator awal gangguan sel darah putih. Jika limfosit rendah → dilanjutkan ke WBC untuk mendeteksi paparan internal (Cs‑137 dalam tubuh).
3. Jika hasil WBC menunjukkan paparan signifikan, maka pasien akan dirujuk ke RS rujukan nasional seperti Fatmawati untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Aji menyebut bahwa perawatan yang diberikan meliputi penggunaan obat Prussian blue, yang digunakan untuk membantu mengeluarkan radioisotop tertentu dari tubuh.
Risiko Kesehatan Paparan Cs‑137: Dari Mual hingga Risiko Jangka Panjang
Kemenkes juga menjelaskan berbagai efek kesehatan yang mungkin timbul akibat paparan Cs‑137:
Jangka pendek: sindrom radiasi akut — mual, muntah, diare, kelelahan, sakit kepala, penurunan sel darah putih, luka radiasi pada kulit.
Jangka panjang: risiko kanker akibat mutasi DNA, gangguan sistem imun, kerusakan organ, dan pada ibu hamil, risiko kelainan janin.
Meskipun demikian, Aji menegaskan bahwa sebagian besar paparan yang ditemukan masih berada di level yang dapat ditangani lewat dekontaminasi, obat, dan pemantauan berkala.
Satgas Cs‑137 & Penanganan Lokasi Cikande
Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Cs‑137 untuk mengelola seluruh aspek penanganan—lokasi kontaminasi, kesehatan masyarakat, keamanan industri dan komunikasi publik.
Beberapa langkah yang telah diambil:
Menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai status kejadian khusus cemaran radiasi.
Pembatasan dan kontrol keluar masuk kawasan menggunakan deteksi manual dan ke depan Radiation Portal Monitoring (RPM). Material terkontaminasi tidak boleh keluar sebelum melalui dekontaminasi.
Pemindahan material radioaktif ke gudang interim di PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai lokasi penyimpanan sementara.
BAPETEN juga berperan dalam supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan dan relokasi material terkontaminasi.
Pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas, memantau warga dan kontak rumah tangga, dan memperluas pemeriksaan berdasarkan peta hasil identifikasi BAPETEN dan BRIN.
Respons Pemerintah & Imbauan Ke Publik
Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau warga di kawasan terdampak untuk:
Mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis di fasilitas layanan yang ditunjuk
Melaporkan keluhan health seperti mual, lemas, muntah, masalah kulit
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (mandi, cuci tangan, konsumsi makanan bergizi)
Mengandalkan informasi resmi dari Kemenkes, Satgas Cs‑137, KLH/BPLH, dan BAPETEN
Tidak memberi stigma atau diskriminasi terhadap individu yang terpapar
Catatan Penting
Istilah “positif” dalam konteks ini merujuk ke hasil deteksi paparan Cs‑137, bukan penyakit akut.
Karena paparan radioaktif bersifat tak kasat mata, deteksi lewat alat dan pemeriksaan medis adalah satu-satunya cara mengetahui kontaminasi.
Penanganan kasus Cs‑137 harus berjalan hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan risiko penyebaran atau kegaduhan publik yang tidak perlu.