Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:24 WITA

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun


 KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, larangan serupa juga dikenakan kepada IAA, mantan staf khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

READ  Presiden Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Mensesneg: Korupsi Sudah Stadium 4

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler harus mendapatkan 92 persen.

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Ada Dana Rp 285,6 Triliun Pemerintah Disimpan di Bank, Akan Diinvestigasi

Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan seluruh pihak yang terlibat akan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Publik kini menanti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut, terutama mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News