Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:24 WITA

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun


 KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, larangan serupa juga dikenakan kepada IAA, mantan staf khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

READ  Ribuan Jamaah Padati Maulid Akbar dan Khaul Khalwatiyah Samman di Maros, Menteri Agama Sampaikan Pesan Kebersamaan

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler harus mendapatkan 92 persen.

READ  Menag Nasaruddin Umar Dukung Pendirian Pusat Komunitas Muslim Indonesia di AS oleh Indonesian American Community Center

Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan seluruh pihak yang terlibat akan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Publik kini menanti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut, terutama mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

Trending di Nasional