Soalindonesia–JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus kapal Sea Dragon.
“Kami mendapat informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati tersebut. Bahkan, Komisi III telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkara tersebut.
Mengacu Pasal 74 UU MD3, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memberikan rekomendasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyangkut hak hidup seseorang.
Ingatkan Konsep Hukuman Mati dalam KUHP Baru
Habiburokhman menyampaikan ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Komisi III, khususnya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pertama, ia mengingatkan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai alternatif terakhir (ultimum remedium) yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Kedua, penerapan hukuman mati harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan. Penegak hukum, termasuk majelis hakim, diminta tidak menjadikan pidana mati sebagai pilihan utama sebelum seluruh aspek hukum dan kemanusiaan dipertimbangkan secara matang.
Ketiga, Komisi III juga menyinggung Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan pidana, seperti bentuk kesalahan, sikap batin terdakwa, motif, hingga riwayat hidup pelaku.
Enam Terdakwa Dituntut Mati
Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa pada sidang Kamis (5/2/2026). Selain Fandi, terdakwa lain yang dituntut pidana mati yakni dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia lainnya: Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan, jaksa menilai unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan proses peradilan berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











