Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 15:14 WITA

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur


 DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan Disetujui Seluruh Fraksi

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah. Dalam pemungutan suara, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap pengesahan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

READ  Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Nama Kakak Hary Tanoe Terseret di Kasus KPK

Seruan “setuju” menggema dari seluruh anggota dewan yang hadir, dan palu sidang pun diketuk.

Perubahan Status: Dari Kementerian Menjadi Badan

Melalui revisi ini, Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa badan tersebut akan berdiri sendiri dan tidak dilebur ke lembaga lain seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Badan ini berdiri sendiri, yaitu Badan Penyelenggara BUMN, tidak dilebur dengan BPI Danantara,” kata Dasco.

Alasan Perubahan: Fungsi Operasional Sudah Diambil Alih

Perubahan status ini dianggap perlu karena sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara, sementara kementerian hanya berfungsi sebagai regulator dan pemegang saham Seri A.

READ  Syaharuddin Alrif Gaungkan Legasi Hijau NasDem Lewat Rakernas di Makassar

“Pertimbangan utamanya adalah untuk mengefektifkan pengelolaan BUMN, karena fungsi operasionalnya sudah dijalankan pihak lain,” jelas Dasco.

Masukkan Putusan MK dan Aturan Anti Rangkap Jabatan

Revisi UU ini juga memuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya adalah larangan bagi wakil menteri atau pejabat negara untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hal ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Pemerintah Sepakat, Buka Peluang Peran BPK dan KPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah mendukung revisi ini. Ia menegaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN ke bentuk badan sejalan dengan efisiensi fungsi dan transparansi.

“Sekarang Kementerian BUMN lebih banyak sebagai regulator. Operasional sudah diambil alih. Jadi sangat mungkin statusnya diturunkan menjadi badan,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Selasa (23/9).

READ  Uya Kuya Maafkan Ibu-Ibu Terduga Penjarah Rumahnya, Ajukan Restorative Justice

Prasetyo juga menyebut bahwa dengan perubahan ini, pengawasan terhadap BUMN bisa lebih melibatkan lembaga negara seperti BPK dan KPK, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat transparansi.

Target Efisiensi dan Tata Kelola yang Lebih Baik

Pemerintah dan DPR berharap, dengan perubahan bentuk kelembagaan, tata kelola BUMN akan menjadi lebih mandiri, profesional, dan efisien, serta tidak terlalu politis. Diharapkan pula, beban anggaran negara bisa ditekan dan pengawasan terhadap kinerja BUMN lebih terukur.

Langkah Berikutnya: Pembentukan Struktur BP BUMN

Setelah pengesahan ini, pemerintah akan mulai menyusun peraturan pelaksana dan struktur organisasi dari BP BUMN, termasuk pemilihan pimpinan dan penyesuaian kewenangan yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News