Soalindonesia–BOGOR – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah foto keluarga saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut menjadi lokasi penemuan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dan emas batangan dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penyidik tidak hanya menyita isi brankas, tetapi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, seperti dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok di Sentul, Kamis (9/7).
Menurut Totok, identitas pemilik rumah hingga kini masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri hubungan antara penghuni rumah dengan barang bukti yang ditemukan.
Brankas Rahasia Berisi Emas dan Valuta Asing
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi dan terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, mata uang asing, serta uang rupiah.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
Emas batangan seberat 74 kilogram.
Uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).
Uang tunai sebesar 14.083.800 dolar Singapura (SGD).
Uang tunai Rp100 juta.
Totok menyebut total nilai aset yang berada di dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelasnya.
Bagian dari Penyidikan Tiga Kasus Besar
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara di PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Rumah tersebut merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu (8/7). Brankas diketahui disembunyikan di balik dinding bangunan dan ditutup panel kayu sehingga tidak mudah terdeteksi.
Dokumentasi hasil penggeledahan memperlihatkan koper-koper berisi uang pecahan 100 dolar Singapura, 100 dolar Amerika Serikat, serta emas batangan yang tersusun rapi di dalam ruang penyimpanan rahasia tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor guna mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul uang dan emas yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak yang diduga memiliki atau menguasai aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.











