Soalindonesia–JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia memberikan penjelasan terkait keberadaan personelnya yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
TNI: Penggeledahan Polri Merupakan Proses Terpisah
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus tidak memiliki hubungan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik berada di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Selama proses berlangsung, personel TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang dalam jumlah besar yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua bangunan.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga Kamis (9/7), pihak kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut. Proses penyelidikan dan pendalaman terhadap asal-usul aset serta keterlibatan pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.











