SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perhitungan kerugian masih bersifat awal.
“Penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi bansos ini sejak 13 Agustus 2025. Meski sudah ada tersangka, lembaga antirasuah belum membuka identitas maupun jumlahnya.
KPK mengumumkan empat orang dicegah ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, berlaku enam bulan ke depan. Mereka adalah:
Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus kakak kandung taipan Hary Tanoesoedibjo.
Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022.
Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.
KPK juga menyebut telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengembangan dari Kasus Lama
Kasus bansos Kemensos ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Salah satu terpidana kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sejak 2023 hingga 2024, KPK memang membuka beberapa penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial, mulai dari bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bansos presiden saat pandemi COVID-19.
Langkah KPK ini kembali menyoroti tata kelola penyaluran bansos yang kerap bermasalah. Kasus pengangkutan dan distribusi bansos di Kemensos menunjukkan kerentanan besar dalam pengelolaan dana bantuan masyarakat.