Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2025 19:16 WITA

Korupsi Kuota Haji 2025, KPK: Tersangka Segera Diumumkan


 Korupsi Kuota Haji 2025, KPK: Tersangka Segera Diumumkan Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kami pastikan prosesnya berjalan cepat. Namun, semua harus berdasarkan bukti yang lengkap, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujar Setyo, Rabu (20/8/2025).

Fokus pada Bukti dan Pemberi Perintah

Menurut KPK, saat ini penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang memberi perintah dalam pembagian kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

READ  Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Terus Bertambah: 129 Meninggal, 110 Ribu Warga Mengungsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik harus berhati-hati sebelum mengumumkan nama tersangka. “Kami tidak ingin gegabah. Semua harus berdasarkan konstruksi hukum yang kuat,” tegasnya.

Kasus kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu jemaah pada 2024. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga kuota itu justru dipecah 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan.

KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan.

READ  Menag RI Gaungkan Kerja Sama Hadis Global dan Perjuangkan Terjemahan Bahasa Indonesia di Platform Hadis Madinah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umat Islam. Banyak pihak mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka agar penyelesaian perkara berjalan transparan.

“Semua masyarakat menunggu kejelasan. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa tebang pilih,” kata Setyo Budiyanto.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional