SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jakarta. Surat tersebut menekankan pentingnya menjaga etika jurnalistik dalam meliput aksi unjuk rasa masyarakat yang menolak rencana tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI.
Dalam surat bertanggal 28 Agustus 2025 itu, KPID DKI menegaskan agar media tidak menayangkan siaran atau liputan yang mengandung kekerasan berlebihan, provokatif, maupun eksploitasi kemarahan masyarakat.
KPID juga meminta lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, antara lain akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.
Selain itu, media diminta berperan aktif dalam membangun suasana sejuk dan damai di tengah masyarakat melalui pemberitaan yang proporsional dan konstruktif.
KPID menilai langkah ini penting sebagai upaya preventif agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai, di tengah meningkatnya tensi politik akibat kebijakan baru yang menimbulkan penolakan.