Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:24 WITA

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun


 KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, larangan serupa juga dikenakan kepada IAA, mantan staf khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

READ  Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Hari Ini Masih Dengar Keterangan Saksi

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler harus mendapatkan 92 persen.

READ  Bulog Salurkan 327 Ribu Ton Beras SPHP, Pemerintah Genjot Operasi Pasar Tekan Harga

Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan seluruh pihak yang terlibat akan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Publik kini menanti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut, terutama mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional