Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 19:43 WITA

KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih


 KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, jumlah ini masih bersifat sementara dan didasarkan pada hasil perhitungan internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.

READ  Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi haji ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara menandakan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).

Meski demikian, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas untuk Munir di Depan Kantor Komnas HAM

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News