Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen dari kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara.
Adapun enam ASN yang diperiksa penyidik meliputi:
DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,
AS selaku Kepala Bidang Bina Marga,
GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,
HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya,
RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan
SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK mengungkapkan, perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.











