Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:11 WITA

Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim


 Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim Perbesar

Soalindonesia–PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber pembiayaan negara.

Penetapan tersangka dilakukan karena dalam kontrak kerja pendamping desa terdapat larangan memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Sementara itu, kontrak guru tidak tetap juga melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain apabila sama-sama dibiayai dana negara.

Namun, perkembangan terbaru menyebut perkara tersebut telah dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

READ  Presiden Prabowo Terima Marc Marquez di Istana, Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Sport Tourism

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Kerugian Negara Dipulihkan

Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya, tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum yang tercela, kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi yang signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan prinsip cost and benefit dalam penanganan perkara.

READ  Menko Polkam Budi Gunawan: Persatuan Bangsa Kunci di Usia ke-80 Tahun Kemerdekaan RI

“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya, dalam dana desa terkait sarjana pendamping itu memang tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN,” jelasnya.

Tidak Mengetahui Larangan

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, MMH disebut tidak mengetahui secara utuh bahwa pekerjaan sampingan yang dijabatnya termasuk kategori rangkap jabatan yang dilarang.

Anang menyebut, tersangka tetap memiliki unsur pelanggaran karena menyertakan keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan seolah-olah dirinya tidak lagi menjadi guru honorer.

“Dia mencari side job ini tidak mengetahui secara detail. Ada subjek pelanggarannya memang, tetapi keuntungannya juga tidak seberapa,” ungkap Anang.

READ  Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas Kondisi Ekonomi RI yang Dinilai Darurat

Kejaksaan pun mengambil langkah persuasif dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Tersangka dinilai kooperatif karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Sudah diambil alih, lalu dihentikan per hari ini. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2,” tutupnya.

Dengan penghentian tersebut, MMH resmi bebas dari proses hukum dan kasus dinyatakan selesai melalui mekanisme penghentian penyidikan oleh Kejati Jawa Timur.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News