Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 00:50 WITA

KPK Ingatkan Potensi Korupsi dari Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara


 KPK Ingatkan Potensi Korupsi dari Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana stimulus tersebut ditujukan untuk mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil, terutama industri dan pelaku usaha.

Namun, langkah itu mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana jika tidak diawasi dengan ketat.

“Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

READ  Reshuffle Kabinet: Prabowo Beri Surat Khusus untuk Lima Menteri yang Diganti

Asep menegaskan, kasus BPR Bank Jepara Artha menjadi peringatan penting agar dana stimulus tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. “Adanya stimulus ekonomi dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Meski begitu, KPK tetap mendukung kebijakan stimulus ini. Asep memastikan, kedeputian pencegahan KPK akan memantau penggunaan dana agar sesuai tujuan. “Tentu harapannya, stimulus akan menjadikan perekonomian mikro kita lebih bergairah, dan bank-bank himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.

READ  Menteri LH Ajak Siswa Sekolah Rakyat Peduli Lingkungan Usai Banjir Besar di Bali

Sebagai informasi, dana Rp 200 triliun itu disalurkan kepada lima bank anggota Himbara dan ditargetkan mulai terserap ke sektor riil paling lambat dalam satu bulan. Menkeu Purbaya menegaskan, skema ini serupa dengan strategi saat pandemi Covid-19, di mana penempatan dana di perbankan terbukti mampu mempercepat pemulihan kredit.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional