Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 17:37 WITA

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


 KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Hari ini, Selasa (26/8), penyidik memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kediamannya juga sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.

“Ya, yang bersangkutan termasuk yang dilakukan penggeledahan dan juga yang dicegah bepergian ke luar negeri, supaya tetap bisa mengikuti proses penyidikan seperti hari ini,” jelas Budi.

READ  Sri Mulyani: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan Program

Meski demikian, Budi belum merinci materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Gus Alex. Hingga kini, Gus Alex juga belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK tengah mendalami perkara kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK menduga terjadi kesepakatan di internal Kemenag dan asosiasi travel haji untuk membagi kuota tambahan secara tidak semestinya, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami kaitan antara SK tersebut dengan rapat-rapat yang digelar bersama asosiasi travel.

READ  Ivan Gunawan Jual Tas Rp 1 Miliar untuk Bangun Masjid di Jepang

Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Besarannya berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada kapasitas travel masing-masing. Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum pejabat Kemenag.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana yang seharusnya masuk ke negara melalui mekanisme haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

READ  Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian

1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut

2. Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

3. Bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur

KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua unit mobil, aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Pihak Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK dalam upaya mengungkap perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 411 kali

Baca Lainnya

707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Karangturi Semarang

3 Agustus 2026 - 00:52 WITA

Kapal Rute Surabaya–Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, 4 Penumpang Tewas dan 218 Dievakuasi

2 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Bahlil Akhirnya Bertemu Pencipta Lagu Viral “MBG”, Terungkap Dibuat Sepenuhnya dengan AI

2 Agustus 2026 - 18:17 WITA

Jokowi Minta Kader PSI Kerja Lebih Keras, Target Pemilu 2029 Tak Sekadar Lolos ke Senayan

2 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Usai Pencurian di Bulukumba Bertambah, URC Resmob Polda Sulsel Tangkap AF di Makassar

1 Agustus 2026 - 12:50 WITA

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Bicara Umrah dan Haji di Sulsel, PT Annur Maarif Tak Bisa Dipisahkan

25 Juli 2026 - 10:07 WITA

Trending di News