SOALINDONESIA–BULUKUMBA – Pengungkapan kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran rumah di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, terus berkembang. Setelah tiga terduga pelaku lebih dahulu diamankan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap seorang pria berinisial AF (24) yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
AF, yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit URC Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini berawal dari kebakaran rumah milik korban yang terjadi pada 9 Juli 2026 dini hari. Api diduga pertama kali muncul dari kamar tidur bagian belakang sebelum merambat ke bagian depan rumah hingga menghanguskan bangunan beserta tempat usaha barbershop milik korban.
Selain mengalami kerugian akibat kebakaran, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga yang tidak ditemukan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa kebakaran tersebut berkaitan dengan aksi pencurian.
“Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dan pembakaran rumah tersebut,” ujar Kompol Wawan Suryadinata.
Berdasarkan pengakuan AF, ia bersama sejumlah rekannya lebih dahulu mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil barang-barang berharga. Dalam aksi tersebut, AF berperan mengawasi situasi di luar rumah, sementara rekan-rekannya masuk untuk mengambil barang milik korban.
Adapun barang yang diduga dicuri antara lain tabung gas, mesin air, blender, kompor, televisi, speaker, dispenser, mixer, hingga velg mobil.
Kompol Wawan menjelaskan, setelah melakukan pencurian, AF bersama beberapa rekannya kembali mendatangi rumah korban pada dini hari dengan membawa bahan bakar.
“Dua rekannya masuk ke dalam rumah, sementara AF berada di luar untuk memantau situasi,” jelasnya.
Rumah korban kemudian dibakar. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian yang sebelumnya dilakukan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual. AF mengaku menerima bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Sebelumnya, tiga terduga pelaku lainnya yang berinisial AB, DR, dan N telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
Saat ini, AF telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, sementara status para terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











