Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:18 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas


 KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.

Peringatan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

READ  KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

Asep menjelaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan tambahan di luar ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.

OTT di Tulungagung

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

READ  KPK Ungkap Anggota DPR Heri Gunawan Beri Mobil Mewah dan Uang Miliaran ke Mantan Staf, Diduga dari Hasil Korupsi CSR BI dan OJK

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Gatut Sunu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  DPR Soroti Pengadaan 21.800 Motor Listrik BGN, Minta Penjelasan Transparan

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” pungkas Asep.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Bahlil Ingatkan Kader Golkar Bersatu di Musda XI Sulut, MEP Terpilih Pimpin DPD I

12 April 2026 - 19:13 WITA

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral

12 April 2026 - 19:08 WITA

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara

12 April 2026 - 19:04 WITA

Ratusan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Ikuti Manasik di Sidrap, Dr. Bunyamin: Fokus Ibadah, Biarkan Tim Kami Layani Anda

12 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD

12 April 2026 - 11:08 WITA

Trending di News