Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
Peringatan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan tambahan di luar ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.
OTT di Tulungagung
KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Gatut Sunu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” pungkas Asep.











