Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:04 WITA

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara


 Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengungkap praktik trade misinvoicing yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, praktik ini menjadi salah satu celah kebocoran dana ke luar negeri melalui manipulasi transaksi ekspor dan impor. Trade misinvoicing sendiri merupakan rekayasa nilai dalam dokumen perdagangan internasional, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing. Sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor-impor,” ujar Gibran dalam tayangan akun YouTube resmi Wakil Presiden RI, dikutip Minggu (12/4/2026).

READ  Wapres Gibran Jalani Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Diri

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merusak keadilan dan transparansi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan aliran modal dan kekayaan nasional keluar negeri tanpa tercatat secara jelas.

Dalam konteks persaingan global yang semakin ketat, pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat kedaulatan di bidang keuangan negara. Namun, manipulasi nilai transaksi ekspor-impor dinilai membuka celah terjadinya selisih pencatatan yang berujung pada aliran dana ilegal.

“Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” tegasnya.

Tiga Sektor Terbesar

Gibran memaparkan, praktik trade misinvoicing mencakup berbagai bentuk, mulai dari under-invoicing (pelaporan nilai lebih rendah dari sebenarnya) hingga over-invoicing (pelaporan nilai lebih tinggi).

READ  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Wapres Gibran: "Selamat Ulang Tahun, Wakil Presiden RI"

Berdasarkan data periode 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai USD 401 miliar atau rata-rata USD 40 miliar per tahun. Sementara itu, over-invoicing ekspor tercatat sebesar USD 252 miliar atau sekitar USD 25 miliar per tahun.

Praktik ini terjadi di berbagai sektor ekonomi, dengan tiga sektor terbesar meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta produk smartphone.

“Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini,” jelasnya.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperkuat pengawasan perdagangan internasional serta menutup celah kebocoran ekonomi nasional.

READ  12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional