Menu

Mode Gelap

News · 9 Jan 2026 22:54 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi


 KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman tersebut termasuk dugaan aliran dana kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran aliran uang dilakukan untuk mengungkap peran serta keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara ini, termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

READ  Viral di Muaro Jambi, Drum Band MTsN 7 Batal Tampil karena Lagu Ulang Tahun Camat

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman ini dilakukan guna memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menerima manfaat dari praktik suap tersebut.

OTT Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

READ  Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sejak 30 Juni Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Masih pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Penetapan Tersangka

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dugaan praktik suap proyek atau ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

READ  Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Terpidana Harry Prasetyo Laku Rp2,7 Miliar di Lelang Negara

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News