Menu

Mode Gelap

News · 9 Jan 2026 22:54 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi


 KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman tersebut termasuk dugaan aliran dana kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran aliran uang dilakukan untuk mengungkap peran serta keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara ini, termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

READ  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman ini dilakukan guna memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menerima manfaat dari praktik suap tersebut.

OTT Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

READ  Empat Pentolan Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap Polisi Usai Keputusan DPRD Tak Makzulkan Bupati Sudewo

Masih pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Penetapan Tersangka

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dugaan praktik suap proyek atau ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

READ  Pemulihan Listrik di Sumatra Terkendala Cuaca Ekstrem, ESDM: Tower Sudah Dipasang, Hujan dan Longsor Robohkan Lagi

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional