Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:47 WITA

KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah


 KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020–2024, kemudian IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

READ  Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

Berlaku Enam Bulan

Pencegahan akan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelas Budi.

Meski begitu, Budi belum membeberkan kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan pada tahap penyelidikan. Sehingga, proses penyidikan ini nantinya bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

READ  Banjir di Kemang Belum Surut, Petugas Damkar Evakuasi Karyawan dan Kendaraan Warga hingga Malam

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain menelusuri pelanggaran pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut

READ  Pertamina Patra Niaga, Ditjen Migas, dan Lemigas Tinjau SPBU di Jawa Timur, Pastikan Kualitas BBM Aman
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News