Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:47 WITA

KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah


 KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020–2024, kemudian IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

READ  Menag Prof Nasaruddin Umar Terima Kunjungan Ulama Saudi, Bahas Penguatan Pendidikan Islam Global

Berlaku Enam Bulan

Pencegahan akan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelas Budi.

Meski begitu, Budi belum membeberkan kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan pada tahap penyelidikan. Sehingga, proses penyidikan ini nantinya bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

READ  KPK: Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker Sudah Berlangsung Sejak 2019

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain menelusuri pelanggaran pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut

READ  Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani MoU Kerja Sama Haji 2026, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional