SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses sosialisasi dan pelatihan kepada para hakim tingkat pertama hingga banding menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur peradilan siap menerapkan ketentuan baru dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah berjalan dan akan diikuti dengan program pelatihan teknis untuk mempersiapkan hakim memahami perubahan-perubahan penting dalam KUHAP.
“Persiapan dengan berlakunya KUHAP nanti, MA sudah melakukan sosialisasi ke para hakim tingkat pertama dan banding, dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan,” kata Yanto di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
MA Siapkan Aparatur Peradilan Hadapi KUHAP dan KUHP Nasional
Selain KUHAP, berbagai persiapan lain juga telah dilakukan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada tanggal yang sama. MA memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparatur peradilan untuk memastikan implementasi dua regulasi besar tersebut berjalan harmonis.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan bahwa MA bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam membentuk kelompok kerja penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana KUHAP.
“Nanti kita akan bahas terus rancangan pelaksana tentang restorative justice, tentang SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi),” ujar Sobandi.
Kelompok kerja tersebut akan merinci ketentuan teknis, termasuk tata cara penerapan keadilan restoratif dan integrasi sistem informasi penanganan perkara pidana lintas lembaga.
DPR Setujui RUU Perubahan KUHAP, Berlaku Serentak dengan KUHP pada 2026
Pada Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI, Selasa (19/11), DPR resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan demikian, perangkat hukum acara pidana nasional ikut diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan penegakan hukum modern.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut KUHAP baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya, dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta (18/11).
Pemerintah Siapkan Tiga Peraturan Pemerintah Krusial
Supratman menambahkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial sebagai bagian dari 21 PP turunan KUHAP yang harus segera dirampungkan sebelum diberlakukan.
“Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketiga PP tersebut mencakup aturan mengenai mekanisme penyidikan, penuntutan, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan integrasi SPPT-TI agar proses peradilan pidana dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan terhubung antarlembaga.
Dengan rangkaian persiapan tersebut, MA dan pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen sistem peradilan pidana siap memasuki era baru hukum acara pidana mulai awal tahun depan.











