Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Feb 2026 21:57 WITA

KPK Ingatkan Prosedur Pengadaan 105 Ribu Mobil Impor untuk Program Koperasi Merah Putih


 KPK Ingatkan Prosedur Pengadaan 105 Ribu Mobil Impor untuk Program Koperasi Merah Putih Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau rencana pengadaan 105.000 unit mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Impor kendaraan tersebut rencananya dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/2/2026).

Budi menekankan pentingnya penentuan spesifikasi kendaraan yang benar-benar sesuai kebutuhan guna mencegah praktik pengondisian barang maupun penyedia.

“Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran unsur pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk rencana pengadaan kendaraan oleh Agrinas yang tengah menjadi sorotan publik.

READ  Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia Tetap Solid Memasuki Tahun Kedua Pemerintahan Presiden Prabowo

DPR Ingatkan Komitmen Produk Dalam Negeri

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, A Iman Sukri, mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian produksi kendaraan nasional.

“Presiden Prabowo sangat bangga menggunakan kendaraan produksi lokal, bahkan seluruh menteri dan pejabat pemerintah diarahkan menggunakan Maung, didorong untuk tidak menggunakan produk asing,” kata Iman, Minggu (22/2/2026).

Ia mendorong percepatan produksi kendaraan buatan dalam negeri, mengingat kapasitas industri otomotif nasional dinilai masih memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial, termasuk mobil pikap.

“Faktanya, kapasitas industri otomotif nasional masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial. Bahkan kendaraan niaga ringan jenis mobil pick-up merupakan unggulan dalam negeri,” ujarnya.

Iman juga mengingatkan agar BUMN berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara, terlebih di tengah tekanan ekonomi global.

“Kalaupun ingin belanja, harus ada multiplier effects bagi perekonomian Indonesia. Jangan sampai menguntungkan golongan tertentu dan orang tertentu,” tegasnya.

READ  Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN

Menurutnya, kapasitas produksi otomotif nasional bahkan disebut mencapai 2,5 juta unit per tahun, termasuk mobil pikap. Ia menilai impor kendaraan niaga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Agrinas Beberkan Alasan Impor

Rencana impor tersebut sebelumnya diumumkan oleh perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M), pada 4 Februari 2026. Perusahaan itu menyatakan akan memasok 35.000 unit Scorpio pikap.

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, kemudian mengonfirmasi rencana impor total 105.000 unit kendaraan dari India. Rinciannya, 35.000 unit pikap 4×4 dari M&M, 35.000 unit pikap 4×4 lainnya, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.

Joao menyebut keputusan impor diambil setelah mempertimbangkan kapasitas produksi lokal, harga, serta prinsip value for money. Ia menjelaskan produksi mobil pikap dalam negeri saat ini berada di kisaran 70.000 unit per tahun.

READ  Wacana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, Pengamat Ingatkan Risiko Hilangnya Fungsi Publik

“Produksi lokal selama ini 70 ribuan, sehingga kalau kita ambil semua di lokal nanti itu mengganggu industri logistik yang lain-lainnya,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, faktor harga juga menjadi pertimbangan. Ia menyebut kendaraan pikap produksi lokal dibanderol sekitar Rp500 juta per unit, sementara produk asal India dengan spesifikasi yang dibutuhkan dapat diperoleh hampir setengah harga tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut mengedepankan prinsip harga yang wajar dan nilai manfaat yang sepadan dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Rencana pengadaan ini pun masih menjadi perhatian publik, seiring dorongan agar prosesnya berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kepentingan industri nasional.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional