Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 16:49 WITA

MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar


 MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 750 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada harga biaya haji khusus sekitar USD 5.000 (Rp 75 juta) per orang, dikalikan alokasi 10.000 kuota tambahan yang dialihkan untuk haji khusus.

“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Kalau itu dijual semua USD 5.000, berarti totalnya Rp 750 miliar. Mungkin bisa kurang, tapi paling tidak Rp 500 miliar. Nah, uang itu ke mana saja? Itu yang harus diusut,” ujar Boyamin, Minggu (10/8/2025).

READ  Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi Malam Ini, Getaran Terasa di Jabodetabek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi. Pemerintah diketahui menerima tambahan 20.000 kuota haji pada 2024, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar undang-undang dan bertentangan dengan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak penerima aliran dana hasil praktik tersebut.

READ  Ditekan Publik, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 Hingga 250 Persen

“Potential suspect-nya terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, dan siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota itu,” jelas Asep, Sabtu (9/8/2025).

Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2025, setelah KPK menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum penyidikan.

READ  Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

Trending di Nasional