Menu

Mode Gelap

News · 30 Nov 2025 17:59 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


 Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah adanya permohonan resmi dari tim penasihat hukum Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

“Atas permintaan tiga orang pertama yang sudah diperiksa, mereka mengajukan gelar perkara khusus. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan Wasidik untuk menentukan waktu pelaksanaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermato, Sabtu (29/11/2025).

Setelah Gelar Perkara, Polisi Akan Periksa Saksi dan Ahli

READ  Wamenko Polkam Lodewijk Paulus Tinjau Lokasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Senjata yang Ditemukan Hanya Mainan

Budi menjelaskan bahwa setelah gelar perkara khusus selesai, penyidik akan melanjutkan proses dengan memanggil saksi dan ahli yang diajukan pihak pelapor. Setelah itu, penyidik berencana memeriksa lima tersangka dari klaster lainnya, yaitu:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

“Penyidikan ini memiliki beberapa tahapan yang terus kami dalami,” kata Budi.

Untuk saat ini, polisi memilih fokus merampungkan gelar perkara khusus sebelum masuk pada pemeriksaan lanjutan.

Roy Suryo Cs Kembali Ajukan Permohonan Gelar Perkara

Sebelumnya, tim hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Penasihat hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyebut pengajuan sebelumnya yang dilakukan pada 21 Juli 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti.

READ  Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun

“Sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti. Hari ini kami kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin menilai situasi ini janggal, sebab gelar perkara khusus sempat dilakukan oleh Mabes Polri saat kasus yang sama masih dalam tahap penyelidikan.

Pertanyakan Transparansi Polda Metro Jaya

Menurut Khozinudin, ketika status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak pelaksanaan gelar perkara khusus. Ia menyinggung komitmen Polri untuk meningkatkan transparansi publik.

READ  KPA Kritik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Banyak Data Konflik Agraria Tak Ditindaklanjuti

“Hari ini sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi,” kata dia.

Khozinudin menegaskan pihaknya akan terus menagih konsistensi Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News