SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU), sebuah wadah baru untuk menghimpun dan mengelola potensi dana keagamaan lintas agama secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menag menjelaskan bahwa LPDU merupakan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto yang kini sedang dieksekusi secara konkret oleh Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat dari berbagai agama di Indonesia.
“LPDU tidak hanya untuk umat Islam. Rekan-rekan dari umat Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha juga akan memiliki mekanisme serupa, sesuai ajaran dan tradisi masing-masing,” ujar Nasaruddin Umar dalam sesi konferensi pers di Kantor Pusat Kemenag RI, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Semua agama punya sistem dan potensi dana keagamaan sendiri yang bisa dioptimalkan.”
Dana Keagamaan Akan Dikelola Secara Transparan
Menurut Menag, selama ini potensi ekonomi keagamaan di Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal, meski nilainya sangat besar. Banyak dana umat, baik dalam bentuk zakat, infak, kolekte, persembahan, maupun dana sosial keagamaan lainnya, belum memiliki sistem pengelolaan terpadu.
“Selama ini sering kali dana umat disalurkan berdasarkan like and dislike atau siapa yang pandai membuat proposal. Melalui LPDU, semuanya akan diatur dengan prosedur yang jelas dan berbasis sistem digital,” jelas Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa LPDU akan menerapkan sistem digital terintegrasi agar seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran dana dapat dipantau secara transparan dan akuntabel oleh publik.
Kolaborasi dengan BPS Bangun Sistem Digital Ekonomi Keagamaan
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang transparan, Kemenag saat ini bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam membangun basis data ekonomi keagamaan nasional.
Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan platform digital yang mampu merekam seluruh aktivitas ekonomi umat, mulai dari sumber dana, pemanfaatan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin LPDU menjadi bagian dari sistem besar yang menghubungkan potensi ekonomi umat dengan data nasional. Dengan begitu, dampaknya bisa terukur dan terarah,” kata Nasaruddin.
Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Lintas Agama
Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa LPDU akan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama di Indonesia. Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan akses permodalan yang selama ini menjadi kendala bagi banyak komunitas keagamaan dalam menjalankan kegiatan sosial dan produktif.
“Salah satu kelemahan umat selama ini adalah permodalan. LPDU diharapkan bisa menjawab persoalan itu dan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama,” tegasnya.
Dengan adanya LPDU, pemerintah ingin memastikan bahwa potensi besar dana keagamaan dapat berkontribusi nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, menciptakan keadilan sosial, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui solidaritas ekonomi.











