Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:58 WITA

Mendagri Tito: Kenaikan PBB-P2 Harus Perhatikan Kondisi Sosial, Bisa Ditunda Jika Memberatkan


 Mendagri Tito: Kenaikan PBB-P2 Harus Perhatikan Kondisi Sosial, Bisa Ditunda Jika Memberatkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan, meski penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan setiap tiga tahun, kebijakan itu tidak boleh membebani rakyat.

“Penyesuaian NJOP mengikuti harga tanah di pasar. Kalau NJOP naik, otomatis PBB-P2 ikut naik. Tapi ada klausul penting: harus mempertimbangkan kondisi sosial, dan mengundang partisipasi masyarakat,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8).

Tito menekankan, jika kenaikan pajak terbukti memberatkan, aturan tersebut bisa ditunda atau dibatalkan. “Kalau memberatkan, penyesuaian itu dapat ditunda atau dibatalkan,” tegasnya.

READ  Luhut Siap Lobi AS Agar Sejumlah Komoditas RI Bebas Tarif Impor

Menanggapi polemik kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tito memerintahkan setiap pemerintah daerah yang ingin menaikkan PBB-P2 untuk mengirimkan tembusan kebijakan ke Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah.

Hal ini agar Kemendagri dapat menilai kelayakan kebijakan tersebut. “Agar kami bisa melakukan review dan memberi masukan apakah itu memberatkan masyarakat atau tidak,” jelasnya.

Fenomena “Jalan Pintas Fiskal”

Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, menilai fenomena kenaikan PBB-P2 secara drastis di sejumlah daerah, termasuk Pati (Jawa Tengah) dan Bone (Sulawesi Selatan), menunjukkan kecenderungan “jalan pintas fiskal” di era desentralisasi.

READ  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Polisi Periksa 117 Saksi dan 25 Ahli

“Alih-alih mengoptimalkan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini menunjukkan pola pikir dangkal dan pragmatis, yang dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama,” ujarnya.

Umam menilai kebijakan semacam ini berpotensi memicu instabilitas politik dan keamanan di daerah.

Ia mendorong pemerintah pusat lebih aktif mengawasi dan membimbing daerah agar kebijakan fiskalnya inovatif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Menghapus Jarak, Menghadirkan Harapan: Puskesmas Kai dan Kerja Nyata Bupati Tolikara untuk Pelosok Papua Pegunungan

7 Juni 2026 - 08:52 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Trending di Nasional