Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:05 WITA

Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal


 Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya dalam mendukung produk pangan lokal dengan melarang penyajian pangan impor di lingkungan Kementerian Hukum.

Kebijakan ini ditegaskan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub yang digelar di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bapak, ibu, bisa melihat di hadapan bapak ibu sekalian, jeruk yang kita makan yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Karena itu mulai hari ini saya minta di Kementerian Hukum, di Sekretariat, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini,” ujar Supratman dalam sambutannya.

READ  Korupsi Kuota Haji 2025, KPK: Tersangka Segera Diumumkan

Menurutnya, langkah ini mungkin terlihat kecil, tetapi akan membawa dampak besar bagi keberlangsungan industri pangan lokal. Ia mencontohkan bahwa banyak buah-buahan berkualitas telah tersedia di dalam negeri, mulai dari jeruk Kalimantan hingga anggur lokal yang tak kalah bersaing dengan produk luar.

“Dalam implementasinya kita masih memakai hal-hal yang seharusnya banyak, jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia,” kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Supratman meminta agar semua bahan pangan yang digunakan di Kemenkum diganti dengan hasil produksi dalam negeri.

“Kalaupun ada lengkeng, jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur sudah ada yang diproduksi di Indonesia, tidak usah beli anggur-anggur impor,” tuturnya.

READ  Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat dirumuskan lebih luas sehingga berlaku lintas kementerian sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal.

“Ini bagian kecil yang harusnya kita lakukan dan merumuskan dalam sebuah kebijakan yang berlaku bagi semua lintas kementerian,” pungkas Supratman.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional