SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya dalam mendukung produk pangan lokal dengan melarang penyajian pangan impor di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan ini ditegaskan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub yang digelar di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Bapak, ibu, bisa melihat di hadapan bapak ibu sekalian, jeruk yang kita makan yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Karena itu mulai hari ini saya minta di Kementerian Hukum, di Sekretariat, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Menurutnya, langkah ini mungkin terlihat kecil, tetapi akan membawa dampak besar bagi keberlangsungan industri pangan lokal. Ia mencontohkan bahwa banyak buah-buahan berkualitas telah tersedia di dalam negeri, mulai dari jeruk Kalimantan hingga anggur lokal yang tak kalah bersaing dengan produk luar.
“Dalam implementasinya kita masih memakai hal-hal yang seharusnya banyak, jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia,” kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Supratman meminta agar semua bahan pangan yang digunakan di Kemenkum diganti dengan hasil produksi dalam negeri.
“Kalaupun ada lengkeng, jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur sudah ada yang diproduksi di Indonesia, tidak usah beli anggur-anggur impor,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat dirumuskan lebih luas sehingga berlaku lintas kementerian sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal.
“Ini bagian kecil yang harusnya kita lakukan dan merumuskan dalam sebuah kebijakan yang berlaku bagi semua lintas kementerian,” pungkas Supratman.