Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:05 WITA

Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal


 Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya dalam mendukung produk pangan lokal dengan melarang penyajian pangan impor di lingkungan Kementerian Hukum.

Kebijakan ini ditegaskan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub yang digelar di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bapak, ibu, bisa melihat di hadapan bapak ibu sekalian, jeruk yang kita makan yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Karena itu mulai hari ini saya minta di Kementerian Hukum, di Sekretariat, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini,” ujar Supratman dalam sambutannya.

READ  Kemenkopolhukam Ultimatum Aparat: Jangan Main-main dengan Bandar Narkoba

Menurutnya, langkah ini mungkin terlihat kecil, tetapi akan membawa dampak besar bagi keberlangsungan industri pangan lokal. Ia mencontohkan bahwa banyak buah-buahan berkualitas telah tersedia di dalam negeri, mulai dari jeruk Kalimantan hingga anggur lokal yang tak kalah bersaing dengan produk luar.

“Dalam implementasinya kita masih memakai hal-hal yang seharusnya banyak, jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia,” kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Supratman meminta agar semua bahan pangan yang digunakan di Kemenkum diganti dengan hasil produksi dalam negeri.

“Kalaupun ada lengkeng, jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur sudah ada yang diproduksi di Indonesia, tidak usah beli anggur-anggur impor,” tuturnya.

READ  Indonesia-AS Masuki Tahap Akhir Negosiasi Tarif, Airlangga Targetkan Rampung Tahun Ini

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat dirumuskan lebih luas sehingga berlaku lintas kementerian sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal.

“Ini bagian kecil yang harusnya kita lakukan dan merumuskan dalam sebuah kebijakan yang berlaku bagi semua lintas kementerian,” pungkas Supratman.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional