SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tarif rata-rata cukai rokok di Indonesia yang kini sudah mencapai 57 persen. Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat tinggi dan memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas kebijakan.
“Saya tanya cukai rokok bagaimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menilai, meski kenaikan cukai rokok ditujukan untuk menekan konsumsi, dampaknya tidak berhenti pada aspek kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga menekan industri dan mengancam tenaga kerja.
“Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risikonya. Tapi tidak boleh dengan policy yang membunuh industri rokok, sementara tenaga kerjanya dibiarkan tanpa bantuan. Itu kebijakan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dilema Antara Kesehatan dan Ekonomi
Menkeu mengakui bahwa kebijakan cukai mendapat dukungan dari WHO dan berbagai pihak yang peduli kesehatan publik. Namun, ia menekankan bahwa aspek sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurutnya, industri rokok masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah penghasil tembakau dan pusat produksi seperti Jawa Timur. Jika industri menyusut tanpa mitigasi, ancaman pengangguran bisa melonjak.
“Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasi,” jelas Purbaya.
Rencana Dialog dengan Industri Rokok
Untuk mencari solusi seimbang, Purbaya berencana turun langsung ke lapangan, khususnya Jawa Timur, guna berdialog dengan pelaku industri rokok. Pemerintah, menurut dia, perlu merumuskan kebijakan yang tetap menjaga kesehatan publik namun tidak mematikan industri dan pekerjanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, isu cukai rokok menjadi sorotan. Sejumlah anggota dewan, termasuk Harris Turino, mengingatkan bahwa kenaikan cukai terlalu agresif berpotensi menekan pabrik rokok besar seperti Gudang Garam serta para pegawainya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan rokok ilegal sebagai alternatif peningkatan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif.
Dalami Dugaan Permainan Cukai
Selain itu, Purbaya juga menegaskan akan mendalami dugaan adanya permainan dan pemalsuan cukai rokok. Ia menerima laporan adanya penyimpangan di lapangan dan tengah menghitung potensi pendapatan negara jika cukai ilegal berhasil diberantas.
“Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” tegasnya.
Dengan pernyataannya, Purbaya menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, dan perlindungan tenaga kerja dalam merumuskan kebijakan cukai rokok ke depan.