Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Sep 2025 13:23 WITA

Resmi, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara


 Resmi, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Perpres 79/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi ASN serta aparat keamanan,” demikian isi keterangan resmi pemerintah.

READ  Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan

Dasar Aturan

Perpres 79/2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas.

Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan Polri yang menjadi sasaran, kini pejabat negara juga secara jelas masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji. Perluasan cakupan ini menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan di semua lini pemerintahan.

Kenaikan gaji akan dirasakan oleh berbagai kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain anggota TNI dan Polri.

Bentuk Realisasi Janji Kampanye

READ  Pemerintah Tanggung Penuh Uang Saku Mahasiswa Magang, Setara UMP

Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata janji kampanye Prabowo saat Pemilu Presiden 2024. Kala itu, Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya peningkatan gaji aparat negara, khususnya TNI, Polri, dan aparat penegak hukum, sebagai bagian dari strategi memperkuat kinerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Kenaikan gaji juga masuk dalam program prioritas “8 Program Hasil Terbaik Cepat” pemerintah tahun 2025. Poin keenam dari program tersebut secara eksplisit menargetkan kenaikan gaji bagi ASN—terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh—serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

READ  Menkeu Purbaya Awasi Rekening Pejabat Kemenkeu untuk Cegah Korupsi

Dorong Kinerja dan Daya Beli

Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap motivasi kerja ASN dan aparat negara semakin meningkat. Selain itu, peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun birokrasi yang profesional dan aparat keamanan yang lebih sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional