Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Des 2025 22:03 WITA

Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara


 Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski ada permintaan langsung dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya meminta agar sejumlah BUMN mendapat penghapusan pajak atas transaksi di masa lalu. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak tepat dan sulit untuk dikabulkan.

“Yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan… untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

READ  Presiden Prabowo: Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis Jangan Dipolitisasi

Ia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud justru telah mencatat keuntungan, serta memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghapus kewajiban pajak mereka.

“Enggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

Insentif Pajak Tetap Ada, Tapi Selektif

Meski menolak penghapusan pajak tertentu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang keringanan pajak bagi BUMN dalam kondisi khusus. Salah satunya adalah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Ini merespons kebutuhan Danantara yang menjadi koordinator transformasi dan konsolidasi sejumlah aset negara.

READ  Dirut Pertamina Tanggapi Sindiran Menkeu: RDMP Balikpapan Siap On‑Stream November 2025

“Yang memang sesuai dengan peraturan kita kasih. Yang enggak, ya enggak dikasih. Ada yang dikasih, ada yang enggak,” ujarnya.

Ia mencontohkan transaksi jual beli antarperusahaan BUMN yang sering kali dikenai pajak besar. Untuk mendukung efisiensi, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak konsolidasi selama 2–3 tahun.

“Kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun,” jelasnya.

Setelah 2028, Berlaku Pajak Normal

Purbaya menambahkan bahwa keringanan pajak tersebut bersifat sementara. Setelah jangka waktu 3 tahun selesai, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”

“Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita kenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan langkah ini wajar mengingat Danantara merupakan proyek pemerintah yang bertujuan memperkuat struktur bisnis BUMN secara menyeluruh.

Kebijakan ini menandai sikap pemerintah untuk tetap disiplin fiskal, sekaligus memberi dukungan strategis terhadap efisiensi dan transformasi BUMN — namun hanya pada sektor yang benar-benar membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional