Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:31 WITA

Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek


 Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai pajak. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap dan rekayasa kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Pertama, yang terkait perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

READ  Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar

Penggeledahan di Lebih dari 5 Titik

Dalam rangka mengumpulkan bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya praktik pengurangan nilai kewajiban pajak secara melawan hukum.

“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang pada 17 November 2025.

READ  Mengapa Gempa Bekasi Karawang 4,9 M Terasa Lebih Kuat? Ini Penjelasan BMKG

Modus: Suap untuk Perkecil Pembayaran Pajak

Anang menjelaskan modus yang digunakan oknum pegawai pajak dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat kesepakatan jahat dengan wajib pajak atau perusahaan untuk memperkecil nilai kewajiban perpajakan sepanjang 2016–2020.

“Ya, memperkecil pembayaran pajak. Tapi kan ada kompensasi untuk memperkecil. Ini maksudnya ada kesepakatan, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ungkapnya.

Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa, termasuk penggeledahan di kediaman pejabat pajak yang diduga terkait.

“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” tegas Anang.

READ  Pemerintah Minta Platform Media Sosial Tindak Tegas Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian

Penyidikan Berlanjut

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan pola korupsi yang terjadi dalam manipulasi kewajiban perpajakan tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun penyidik terus memeriksa saksi dan mengembangkan temuan lapangan.

Kasus ini menjadi salah satu fokus utama penegak hukum mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta menyangkut integritas institusi perpajakan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional