Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:31 WITA

Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek


 Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai pajak. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap dan rekayasa kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Pertama, yang terkait perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Ada Dana Rp 285,6 Triliun Pemerintah Disimpan di Bank, Akan Diinvestigasi

Penggeledahan di Lebih dari 5 Titik

Dalam rangka mengumpulkan bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya praktik pengurangan nilai kewajiban pajak secara melawan hukum.

“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang pada 17 November 2025.

READ  Orang Tua Nadiem Makarim Kecewa Putusan Praperadilan: “Kami Tahu Anak Kami Jujur”

Modus: Suap untuk Perkecil Pembayaran Pajak

Anang menjelaskan modus yang digunakan oknum pegawai pajak dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat kesepakatan jahat dengan wajib pajak atau perusahaan untuk memperkecil nilai kewajiban perpajakan sepanjang 2016–2020.

“Ya, memperkecil pembayaran pajak. Tapi kan ada kompensasi untuk memperkecil. Ini maksudnya ada kesepakatan, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ungkapnya.

Beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa, termasuk penggeledahan di kediaman pejabat pajak yang diduga terkait.

“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” tegas Anang.

READ  Ketua Yayasan Ponpes As’adiya Tinjau Kesiapan Penjemputan Dewan Hakim dan Tamu MQKN-I di Bandara Sultan Hasanuddin

Penyidikan Berlanjut

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan pola korupsi yang terjadi dalam manipulasi kewajiban perpajakan tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun penyidik terus memeriksa saksi dan mengembangkan temuan lapangan.

Kasus ini menjadi salah satu fokus utama penegak hukum mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta menyangkut integritas institusi perpajakan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News