SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.
Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut dari pihak manapun.
“Saya nggak tahu, saya belum tahu kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Belum Ada Keputusan Final
Purbaya menambahkan, apabila nantinya terdapat keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan tukin di Kementerian ESDM, maka pihaknya akan segera menyesuaikan dengan mekanisme dan prosedur anggaran yang berlaku.
“Kalau memang ada keputusan final dari pemerintah, ya nanti kita sesuaikan saja. Anggarannya semua sudah ada, tapi untuk ESDM saya belum tahu seperti apa, belum sampai ke saya. Kalau sudah sampai, nanti saya jelaskan,” jelasnya.
Menkeu menuturkan, secara umum alokasi anggaran 2026 telah disiapkan oleh Kemenkeu untuk berbagai kebutuhan kementerian dan lembaga. Namun, detail khusus untuk ESDM belum diinformasikan secara resmi kepada pihaknya.
Prosedur Kenaikan Tukin Melibatkan PANRB
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa proses kenaikan tukin di setiap kementerian dan lembaga tidak bisa dilakukan sepihak. Seluruhnya harus melewati prosedur resmi yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelum akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Memang prosedurnya dari PANRB, ada tahapannya tuh. Kalau semuanya sudah selesai, ya kita ikut saja,” ungkapnya.
Tanggapi Sindiran Menteri ESDM
Purbaya juga menanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya sempat menyindir Kemenkeu karena tukin di kementeriannya belum juga naik. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi antar-kementerian.
“Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan. Saya tidak tahu apa dasar saya untuk melawan perintah presiden. Paling diskusi sedikit, ‘Pak, jangan 100 persen, kurang sedikit,’ misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” kata Purbaya sambil tersenyum.
Aturan Tukin di Kementerian ESDM Masih Mengacu pada PP 94/2018
Saat ini, aturan mengenai besaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam peraturan tersebut, besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dengan rincian:
Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250
Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri ESDM mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Kebijakan Tukin Harus Sejalan dengan Kemampuan Fiskal Negara
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah sumber internal di lingkungan Kemenkeu menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan tunjangan, termasuk tukin, akan dikaji berdasarkan kinerja instansi, evaluasi reformasi birokrasi, dan kemampuan fiskal negara.
Langkah ini menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas APBN 2026, agar tetap seimbang antara belanja pegawai, program prioritas nasional, dan pembangunan sektor produktif.











