Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Okt 2025 14:23 WITA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Belum Terima Surat Resmi Soal Kenaikan Tukin 100 Persen di Kementerian ESDM


 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Belum Terima Surat Resmi Soal Kenaikan Tukin 100 Persen di Kementerian ESDM Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut dari pihak manapun.

“Saya nggak tahu, saya belum tahu kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Belum Ada Keputusan Final

Purbaya menambahkan, apabila nantinya terdapat keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan tukin di Kementerian ESDM, maka pihaknya akan segera menyesuaikan dengan mekanisme dan prosedur anggaran yang berlaku.

“Kalau memang ada keputusan final dari pemerintah, ya nanti kita sesuaikan saja. Anggarannya semua sudah ada, tapi untuk ESDM saya belum tahu seperti apa, belum sampai ke saya. Kalau sudah sampai, nanti saya jelaskan,” jelasnya.

READ  Presiden Prabowo Sambut Usulan Reformasi Kepolisian dari Gerakan Nurani Bangsa

Menkeu menuturkan, secara umum alokasi anggaran 2026 telah disiapkan oleh Kemenkeu untuk berbagai kebutuhan kementerian dan lembaga. Namun, detail khusus untuk ESDM belum diinformasikan secara resmi kepada pihaknya.

Prosedur Kenaikan Tukin Melibatkan PANRB

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa proses kenaikan tukin di setiap kementerian dan lembaga tidak bisa dilakukan sepihak. Seluruhnya harus melewati prosedur resmi yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelum akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Memang prosedurnya dari PANRB, ada tahapannya tuh. Kalau semuanya sudah selesai, ya kita ikut saja,” ungkapnya.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Tafsir Agama Harus Jadi Perekat Bangsa, Bukan Pemisah

Tanggapi Sindiran Menteri ESDM

Purbaya juga menanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya sempat menyindir Kemenkeu karena tukin di kementeriannya belum juga naik. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi antar-kementerian.

“Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan. Saya tidak tahu apa dasar saya untuk melawan perintah presiden. Paling diskusi sedikit, ‘Pak, jangan 100 persen, kurang sedikit,’ misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” kata Purbaya sambil tersenyum.

Aturan Tukin di Kementerian ESDM Masih Mengacu pada PP 94/2018

Saat ini, aturan mengenai besaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

READ  Presiden Prabowo: Prajurit TNI Berhak Dapat Pemimpin Terbaik, Senioritas Bukan Satu-satunya Ukuran

Dalam peraturan tersebut, besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dengan rincian:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250

Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri ESDM mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Kebijakan Tukin Harus Sejalan dengan Kemampuan Fiskal Negara

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah sumber internal di lingkungan Kemenkeu menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan tunjangan, termasuk tukin, akan dikaji berdasarkan kinerja instansi, evaluasi reformasi birokrasi, dan kemampuan fiskal negara.

Langkah ini menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas APBN 2026, agar tetap seimbang antara belanja pegawai, program prioritas nasional, dan pembangunan sektor produktif.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional