Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 16:15 WITA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai


 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Ia menilai keberadaan rokok palsu bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (21/9).

Menurutnya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar sementara industri resmi ditekan dengan tarif cukai tinggi, hal itu sama saja dengan mematikan usaha dalam negeri. “Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.

READ  Prabowo dan Sufmi Dasco Gelar Pertemuan Empat Mata di Istana, Bahas Hilirisasi hingga Stabilitas Politik

Instruksi Perketat Pemantauan

Purbaya menekankan perlunya kehadiran pemerintah untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal, terutama di platform daring, diperketat.

“Saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa saja yang jual, beli online untuk barang-barang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Megawati Hadiri Pengukuhan Paskibraka Nasional 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Duta Pancasila

Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Maraknya rokok ilegal di Indonesia kerap dikaitkan dengan kenaikan tarif cukai. Namun, Purbaya menilai penyebab utama justru lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kalau enforcement lemah, yang ilegal akan terus berkembang, berapa pun tarif cukainya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, rata-rata tarif cukai rokok saat ini telah mencapai sekitar 57 persen. Menurutnya, angka itu tergolong sangat tinggi.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” kata Purbaya.

Meski kenaikan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi, ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak berhenti di situ. “Kalau kita terlalu menekan, dampaknya bukan hanya ke konsumsi, tapi juga ke industri dan tenaga kerja,” jelasnya.

READ  Pandu Sjahrir Tanggapi Kritik Menkeu Purbaya: Investasi SBN Jadi Strategi Jangka Pendek Danantara

Perlindungan Pasar Domestik

Purbaya menegaskan, perlindungan pasar domestik menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa itu, industri rokok resmi yang taat aturan hanya akan menjadi korban persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.

“Pemerintah harus hadir. Kalau tidak, industri yang membayar pajak justru akan mati, sementara yang ilegal berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional