Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Nov 2025 15:13 WITA

Menko Airlangga Tegaskan Impor Baju Bekas Ilegal: “Regulasinya Sudah Final dan Mengikat”


 Menko Airlangga Tegaskan Impor Baju Bekas Ilegal: “Regulasinya Sudah Final dan Mengikat” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal dan dilarang secara tegas oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa aturan terkait larangan tersebut telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan bersifat mengikat.

“Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor,” kata Airlangga usai menghadiri acara CEO Insight di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Impor Ilegal Masih Bocor

Airlangga mengakui, meskipun larangan sudah lama diberlakukan, masih ada kebocoran dalam sistem pengawasan yang menyebabkan barang-barang bekas impor tetap masuk ke pasar domestik. Untuk itu, ia meminta agar pengawasan diperketat dan dilakukan penertiban terhadap penyelundupan yang masih terjadi.

“Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan. Regulasinya sudah tidak boleh. Kalau tidak boleh, kan sudah final dan binding,” tegasnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga menanggapi dugaan adanya modus baru penyelundupan pakaian bekas tanpa label merek (unlabel). Ia mengatakan pemerintah akan menelusuri dugaan tersebut lebih lanjut.

READ  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak

“Unlabel (tidak ada merek atau label), ya nanti kita lihat,” ujarnya singkat.

Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk Importir Nakal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti persoalan impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di pasaran. Setelah melakukan inspeksi mendadak ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ia mengaku terkejut karena selama ini barang bukti impor ilegal hanya dimusnahkan sementara pelakunya dipenjara tanpa dikenakan denda.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut justru merugikan negara karena pemerintah harus menanggung biaya pemusnahan barang serta biaya tahanan pelaku impor ilegal. Oleh sebab itu, ia akan segera menyusun kebijakan baru berupa pengenaan denda tambahan dan daftar hitam (blacklist) bagi importir yang melanggar.

READ  Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik

“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos buat musnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang yang di penjara. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya.

Selain denda, Purbaya memastikan bahwa pelaku impor ilegal akan masuk dalam daftar hitam nasional, yang membuat mereka tidak lagi bisa melakukan kegiatan impor apa pun di masa depan.

“Kalau dia yang pernah impor balpres (bal pakaian bekas), saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegasnya.

Fokus di Jalur Impor, Bukan Razia Pasar

Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen yang selama ini dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas. Menurutnya, langkah yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan di pintu masuk impor, sehingga suplai barang bekas ilegal bisa ditekan langsung dari sumbernya.

READ  Menkeu Purbaya Cairkan Dana Rp 200 T ke 5 Bank Himbara, Mandiri-BRI-BNI Terbesar

“Saya enggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan saja. Nanti otomatis kalau supply kurang, dia jual juga kurang,” jelas Purbaya.

Ia optimistis, dengan berkurangnya pasokan dari luar negeri, penjualan pakaian bekas di pasar-pasar lokal akan menurun secara alami tanpa perlu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.

Larangan Sudah Berlaku Lama

Sebagai informasi, impor pakaian bekas telah dilarang sejak lama karena dianggap dapat menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari aspek kesehatan, hingga merugikan industri tekstil dan produk garmen lokal. Larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang menempatkan pakaian bekas pada daftar barang terlarang impor.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum guna menutup celah penyelundupan serta melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif perdagangan ilegal.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional