Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:16 WITA

Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar


 Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat klaim mengejutkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang hingga Rp5 miliar sebagai syarat agar terbebas dari tuntutan berat.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (27/8).

Annar mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.

READ  Kemenkes Kirim Tim Investigasi ke Papua Usai Kematian Ibu Hamil Irene Sokoy

Permintaan Turun Jadi Rp1 Miliar

Menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya sempat dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, ia mengaku justru diteror dengan ancaman batas waktu pembayaran. Bahkan, pada Selasa (26/8), istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) oleh oknum JPU yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.

READ  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, membacakan tuntutan terhadap Annar. Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh melakukan produksi dan peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria di ruang sidang Kartika PN Makassar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan: Karakter Pancasila Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional