Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:16 WITA

Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar


 Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat klaim mengejutkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang hingga Rp5 miliar sebagai syarat agar terbebas dari tuntutan berat.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (27/8).

Annar mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.

READ  Kasus Influenza Meningkat di Indonesia dan Malaysia, Wamenkes Benny: “Gunakan Masker, Flu Selalu Muncul di Pergantian Musim”

Permintaan Turun Jadi Rp1 Miliar

Menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya sempat dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, ia mengaku justru diteror dengan ancaman batas waktu pembayaran. Bahkan, pada Selasa (26/8), istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) oleh oknum JPU yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Diganti Jika Tak Bekerja Baik

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, membacakan tuntutan terhadap Annar. Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh melakukan produksi dan peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria di ruang sidang Kartika PN Makassar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Luhut Pastikan Pemerintah Perhatian terhadap Tujuh Desakan Darurat Ekonomi
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News